Sekda Siantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan 42 Perkara Incracht

By nkridetik.com 06 Des 2024, 11:50:18 WIB nasional
Sekda Siantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan 42 Perkara Incracht

Keterangan Gambar : Sekda Siantar Hadiri saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan 42 Perkara Incracht. (ist).


Sekda Siantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan 42 Perkara Incracht 

P. Siantar, NKRIDETIK.COM

Kejaksaan Negeri (KN) Pematang Siantar kembali melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari jalan Sutomo, Rabu (4/12/2024).

Baca Lainnya :

Sekda Junaedi Sitanggang SSTP mewakili Wali Kota Pematangsiantar turut hadir dan melampirkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dibelender dihadapan Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sayed Tarmidzi SH MH, perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Sumut II Josua Sitorus, Kepala Kantor (Kakan) Pengawasan dan Bea Cukai Siantar Raden Hermawan, mewakili Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Leonardo Panjaitan dan mewakili BNN Dewi Tarigan.       

Kajari Siantar Jurist Precisely Sitepu mengatakan barang bukti yang menghancurkan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht). berjumlah 42 kasus kategori narkotika (42 kasus), kejahatan Oharda (Orang dan harta benda) sebanyak 9 kasus dan kejahatan Kamtibum sebanyak 10 kasus.       

Narkotika yang dihancurkan, lanjut Kajari, sabu sabu sebanyak 112,56 gram dan ganja 252,3 gram. Barang yang dirusak, sesuai isi keputusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk dihancurkan. “Pemusnahan ini wajib dilaksanakan, salah satunya menuju Pematangsiantar Bebas Narkoba,” sebut Jurist.       

Sekda Junaedi Sitanggang mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengapresiasi atas pemusnahan barang bukti tersebut. Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana, serta meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.        

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras, keseriusan, dan keberhasilan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Kota Pematangsiantar. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, barang bukti juga dihancurkan,” terang Junaedi.   

Pemerintah Kota Pematangsiantar kata Junaedi, senantiasa bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen terkait untuk menanggulangi dan anggota tindakan yang melawan hukum. 

“Dengan adanya kegiatan ini akan dapat menjauhkan masyarakat dari kejahatan tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya,” ujarnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, kegiatan pemusnahan barang bukti adalah sebagai wujud manifestasi aparat penegak hukum, polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam menangani sejumlah tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

“Pemusnahan barang bukti hati ini, bagaimana masyarakat melihat kolaborasi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana di Kota Pematangsiantar,” kata Yogen.       

Harapannya, tindak kejahatan di Kota Pematangsiantar semakin menurun dan mari sama sama menjaga keamanan dan kenyamanan. Mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan tidak melanggar hukum.

Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan okeh seluruh perwakilan Forkopimda.

Yusnan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


Obat Cytotec Farmasi - Kanan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.